Kenaikan

Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkab Rembang Siap Tindak Lanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mempelajari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans)

Bupati Hafidz Respon Baik Tuntutan Pekerja

Ratusan pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Rembang melakukan aksi demonstrasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan kantor Bupati Rembang, Jum'at ( 1/12/2023). Setelah berorasi di depan pagar kantor Bupati, perwakilan dari pekerja diterima Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochammad Hanies Cholil