Razia

Petugas Gabungan Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang
Rembang – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024). Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan

Petugas Gabungan Temukan 2650 Batang Rokok Ilegal
Upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Rembang. Pada Senin (20/11) ini petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan dari instansi terkait lainnya melakukan razia. Lokasi yang disasar mulai wilayah pesisir Kecamatan Kragan tepatnya Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. Di sana petugas menemukan dan

Minimalisir Kerugian Negara, Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal
Ratusan batang rokok ilegal ditemukan di wilayah kabupaten Rembang. Selain itu petugas gabungan juga menemukan pita cukai yang diduga dijual eceran. Pada Rabu (27/9/2023) petugas gabungan yang terdiri atas kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, Satpol PP melakukan operasi rokok ilegal. Wilayah yang disasar kecamatan Sulang dan Sumber.
Tentang Tag
Artikel-artikel yang terkait dengan tag Razia