Rokok ilegal

Petugas Gabungan Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang
Rembang – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024). Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan

Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dalam operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus ini, petugas menyasar dua toko di Kecamatan Sarang. Total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908

Satpol PP Rembang Sita 20 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Rembang menyita lebih dari 20.000 batang rokok ilegal dari 30 merek berbeda dalam operasi penindakan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Rabu (18/9). Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Sarang. Operasi ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri

Petugas Gabungan Temukan 2650 Batang Rokok Ilegal
Upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Rembang. Pada Senin (20/11) ini petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan dari instansi terkait lainnya melakukan razia. Lokasi yang disasar mulai wilayah pesisir Kecamatan Kragan tepatnya Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. Di sana petugas menemukan dan

Minimalisir Kerugian Negara, Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal
Ratusan batang rokok ilegal ditemukan di wilayah kabupaten Rembang. Selain itu petugas gabungan juga menemukan pita cukai yang diduga dijual eceran. Pada Rabu (27/9/2023) petugas gabungan yang terdiri atas kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, Satpol PP melakukan operasi rokok ilegal. Wilayah yang disasar kecamatan Sulang dan Sumber.
Tentang Tag
Artikel-artikel yang terkait dengan tag Rokok ilegal